Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap Pengedar Ganja

Personel Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial DG (33) di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat pada Rabu (11/10/2023). Pria ini diduga memiliki ganja siap edar.

Pasca-penangkapan, DG segera ditahan di sel tahanan Polres Aceh Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, Kamis (12/10/2023) mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. 

Setelah menerima informasi tersebut, penindakan segera dilakukan, yang akhirnya menghasilkan penangkapan DG.

Kejadian berawal pada Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 04.00 WIB, ketika petugas dari Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan seorang pria yang sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di jalan Komplek Budha Suci Desa Paya Peunaga.

Tim Satuan Resnarkoba segera bergerak ke lokasi, dan setelah tiba di sana, mereka berhasil menemukan pelaku bersama barang bukti yang mencurigakan. DG kemudian diamankan.

Barang bukti yang berhasil disita adalah ganja milik pelaku dengan total berat keseluruhannya sekitar 732.17 gram. 

Ganja ini terdiri dari 36 bungkus yang dibalut dengan kertas serta 2 plastik besar yang dibungkus dengan plastik berwarna merah dan biru.

"Kini, tersangka DG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghadapkan tersangka pada pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun," tutup AKP Erwo Guntoro.

0 Komentar

close