Seorang Bocah 5 Tahun Dianiaya dengan Disetrika Karena Habiskan Nasi dan Rambutan

Seorang bocah berusia lima tahun mengalami penganiayaan fisik yang mengerikan dari adik ipar ayahnya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Kaki bocah dipukul dengan keras dan bagian dada serta punggungnya disetrika panas, mengakibatkan luka bakar mencapai 30 persen. Kekejaman ini terjadi semata-mata karena si bocah telah menghabiskan nasi dan rambutan di rumahnya.

Si bocah berinisial RS ini merasakan rasa sakit yang luar biasa akibat tubuhnya yang terbakar dan melepuh. Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 4 Oktober 2023 yang lalu, ketika anak-anak seharusnya tumbuh dan bermain dengan bahagia.

Selama ini, RS tinggal bersama pelaku SM, di Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Kehidupan RS berjalan sulit setelah ayahnya meninggal pada bulan April, dan ibunya telah menghilang sejak RS masih bayi. Maka, ia hanya memiliki pelaku dan keluarganya sebagai satu-satunya tempat tinggal dan perlindungan.

Saat peristiwa tersebut terjadi, pelaku baru saja pulang dari ladang dan menemukan bahwa nasi dan buah rambutan telah habis. Pelaku mencoba menanyakan hal ini kepada RS yang baru saja tiba di rumah.

Namun, tiba-tiba pelaku terpancing emosi dan melampiaskan rasa marahnya dengan memukul kaki si bocah menggunakan sapu ijuk. Kekejaman tersebut belum cukup, pelaku kemudian menggunakan setrika yang masih panas untuk menyetrika bagian dada dan punggung RS.

Mendengar berita tragis ini, Polres Simalungun segera membawa korban ke Rumah Sakit TNI di kota Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan medis yang segera dibutuhkan.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronals Sipayung, menyatakan bahwa menurut pemeriksaan dokter, RS mengalami luka bakar sebesar 30 persen dan berbagai luka lebam lainnya, sehingga ia memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Biaya perawatan hingga kesembuhannya akan ditanggung sepenuhnya oleh Polres Simalungun, sebagai upaya kami untuk memberikan perlindungan yang layak kepada korban.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Simalungun dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

0 Komentar

close