Suami-Istri di Aceh Ditangkap karena Buang Bayi, Malu Hamil di Luar Nikah

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pasangan suami-istri yang sengaja membuang bayi perempuan mereka di wilayah Kecamatan Baitussalam pada Minggu (10/9/2023) yang lalu.

"Kedua pasutri ini dikenal dengan inisial SF (24), berasal dari Kecamatan Baktiya, serta MAU (20), berasal dari Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam pernyataannya di Banda Aceh, Kamis (5/10).

Fadillah menjelaskan, pasangan suami-istri ini ditangkap secara terpisah. Suami ditangkap di tempat kerjanya, yaitu sebagai penjual jus, sementara sang istri diamankan di kediamannya di daerah Ulee Kareng, Banda Aceh.

Sebelumnya, seorang warga menemukan bayi perempuan tersebut di teras rumahnya di wilayah Baitussalam, Aceh Besar. Bayi itu ditemukan terbungkus selimut dan terdapat dot serta barang-barang lainnya.

Setelah melakukan penyelidikan, tim yang telah dibentuk berhasil mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai pelaku pembuangan bayi ini.

"Pelaku SF ditangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sedangkan pelaku MAU ditangkap di rumahnya," katanya.

Fadillah mengatakan keduanya telah mengakui perbuatan mereka. Menurut hasil interogasi, pasangan ini sengaja membuang bayi mereka karena mereka merasa malu karena hamil di luar nikah.

"Mereka merasa malu karena hamil di luar nikah. MAU hamil empat bulan ketika mereka menikah," tambahnya.

Akibat tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, karena pelaku pembuangan bayi adalah orangtua kandungnya, mereka juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

0 Komentar

close