2 Bandar Sabu Ditangkap oleh Polisi di Aceh Tengah

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (7/11/2023).

Dua pelaku tersebut adalah FI (23 tahun), yang berasal dari Kampung Taman Pirdaus, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, dan MH (41 tahun), yang berasal dari Gampong Tingkeum Mayang, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fakhrurrazi, menjelaskan bahwa kedua tersangka ini adalah bandar sabu.

"Kasus ini terungkap ketika tim berhasil menangkap FI di wilayah Kemili, Bebesen. Dari FI, kami berhasil menyita sabu seberat 1,49 gram," ungkapnya pada Rabu, 8 November 2023.

Lebih lanjut, Iptu Fakhrurrazi menyampaikan bahwa FI memperoleh sabu dari MH untuk diedarkan. "Kemudian, kami melacak MH dan berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Bener Meriah, hanya dalam waktu 5 jam setelah FI ditangkap," tambahnya.

Ia juga menuturkan bahwa dari tangan tersangka MH, mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening yang berisi sabu seberat 5,94 gram dan 1 unit handphone.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Fakhrurrazi.

0 Komentar

close