Dengan langkah yang tertatih lantaran menggunakan tongkat sebagai alat bantu jalan, Petrus Hariyanto bersama dua aktivis 98 lainnya keluar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, usai melayangkan gugatan melawan hukum.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan sebagai respon lanjutan atas diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) RI mendampingi Prabowo Subianto.
Kepada wartawan, Petrus yang sudah tak lagi segagah dulu, menyebut jika dirinya kini resah lantaran Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Dirinya pun sedikit berkisah bagaimana perjuangannya saat terlibat dalam proses demokrasi era diktator Soeharto.
Kini, tubuhnya yang telah ringkih itu kembali bangkit untuk menyuarakan keresahannya terhadap keberlangsungan pemimpin di Indonesia.
"Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kami menyaksikan demokrasi ditarik mundur lagi," kata Petrus saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
"Sesuatu yang sudah dicapai, perubahan-perubahan yang bersifat menuju ke arah sistem demokrasi sudah dicapai dengan penuh pengorbanan rekan-rekan saya, termasuk empat di antaranya belum dikembalikan, masih diculik dan dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja," imbuhnya.
Menurutnya, Indonesia kini seolah dipertontonkan dengan peristiwa politik yang menyedihkan dan mengusik rasa percaya masyarakat.
Hal itulah yang membuatnya yakin mengajukan gugatan kepada PN Jakarta Pusat.
"Seakan-akan kalau melakukan satu kebijakan yang mencederai demokrasi, yang melakukan sistem dinasti politik, yang melawan akal sehat, seakan-akan tetap akan mendapat kepercayaan," jelasnya.
Terhadap KPU, Petrus menganggap jika penetapan cawapres Gibran Rakabuming Raka merupakan suatu bentuk arogansi dan bentuk keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada salah satu pasangan calon.
"Jadi penetapan Gibran sebagai cawapres, kami anggap ilegal," tegas Petrus.
Ingin Indonesia berubah
Sementara itu, Azwar Furgudyama menyebut jika para aktivis 1998 sejak dahulu menginginkan Indonesia berubah dari sistem diktator, baik dari aspek hukum, ekonomi, politik, dan lain sebagainya.
Akan tetapi per-hari ini, kata Azwar, dirinya melihat bahwa Indonesia mundur kembali ke era tersebut dengan bentuk dan cara yang baru.
"Ini new orde baru kami melihat, ini adalah orde baru jilid II, hukum diobok-obok, hukum diacak-acak hanya demi kepentingan pribadi," katanya.
"Buat kami tidak persoalan, mau persoalan Gibran dicalonkan, tetapi yang kami persoalkan adalah jangan rusak konstitusi kami hanya demi untuk kepentingan pribadi sang anak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo.
Gugatan itu merupakan buntut dari diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Wapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan TPDI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Menurut Advokat TPDI, Patra M Zen, pihaknya menggugat KPU sebagai tergugat I, Anwar Usman sebagai tergugat II, dan Jokowi sebagai turut tergugat.
Selain itu, Patra dan tim juga menggugat Prof. Dr. Pratikno selaku turut tergugat II.
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," kata Patra saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat.
"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," lanjutnya.
Menurut Patra, seharusnya pendaftaran Gibran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan baru. Akan tetapi kenyataannya tidaklah demikian.
Artinya, kata dia, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pada 25 Oktober 2023 lalu.
"Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," pungkasnya. source
0 Komentar