Anggota Paspampres yang Bunuh Warga Aceh, Dituntut Hukuman Mati dan Pecat

Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap warga Aceh, Imam Masykur, dihadapkan pada tuntutan hukuman mati. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (27/11/2023).

Oditur militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena,  menyatakan tuntutan pidana mati untuk ketiga terdakwa. Selain itu, mereka juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. 

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir memiliki jabatan masing-masing di Paspampres, Direktorat Topografi TNI AD, dan Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Oditur militer berharap majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan. 

Faktor-faktor yang memberatkan termasuk perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, pelanggaran Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI. Oditur militer menekankan bahwa perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuan mereka dan dianggap sadis.

Sementara itu, tidak ada faktor-faktor yang meringankan para terdakwa. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyusun pembelaan (pledoi). Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa.

Imam Masykur, pemuda asal Aceh, diculik dan dibunuh oleh anggota Paspampres pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetiknya di Tangerang Selatan. 

Para pelaku meminta tebusan Rp 50 juta, namun karena tidak dipenuhi, mereka menganiaya dan membunuh korban. 

Jasad korban ditemukan di daerah Karawang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2023. Terdakwa diyakini sering mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik lalu memeras para penjual atau penjaga toko.

0 Komentar

close