Banyak Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Timur, Ini Alasannya

Di Aceh Timur, Mahkamah Syariah (MS) Idi mencatat sebanyak 438 kasus perceraian terdaftar dari Januari hingga November 2023.

Menurut Saifuddin, Panitera MS Idi, dari jumlah tersebut, sebanyak 349 kasus merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri, sementara 89 kasus sisanya adalah cerai talak.

"Banyak istri yang mengajukan cerai dengan berbagai alasan," ujarnya, dikutip dari serambiews, Rabu (29/11).

Alasan-alasan di balik gugatan cerai istri melibatkan pertengkaran dan perselisihan yang berkepanjangan, meninggalkan salah satu pasangan, serta masalah ekonomi.

Tiga faktor inilah yang dominan menjadi alasan dalam kasus-kasus perceraian yang ditangani oleh MS Idi pada tahun 2023. 

"Pertengkaran yang berlanjut, meninggalkan pasangan seperti suami di penjara atau suami yang jarang pulang sehingga istri tidak bisa menerima situasinya, dan yang ketiga adalah masalah ekonomi yang melibatkan nafkah dan kebutuhan," katanya.

Ditambahkannya bahwa tahun lalu, terdapat 428 kasus perceraian dengan 307 gugatan cerai dan 121 kasus cerai talak. Perkiraan untuk tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya.

"Kami memperkirakan jumlah hampir sama karena setiap bulan ada 30 atau lebih kasus perceraian yang masuk. Ini masih ada satu bulan lagi untuk menangani perkara, jadi mungkin akan seimbang dengan tahun lalu," ungkapnya.

Dalam menangani perkara perceraian, MS Idi melibatkan proses mediasi dengan tujuan mencari solusi selain perceraian. 

Proses mediasi ini dirancang untuk menemukan jalan keluar dari konflik tersebut. Namun, jika mediasi tidak berhasil, permohonan cerai akan diterima dan diputuskan melalui persidangan.

"Kami selalu mencoba mediasi terlebih dahulu, agar ada solusi lain selain perceraian. Sayangnya, jarang ada pasangan yang membatalkan setelah mediasi, bahkan kadang-kadang proses mediasi dapat memanas," paparnya.

0 Komentar

close