Bawa 3 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Timur Dibekuk Polisi di Bandara Kualanamu

Tiga orang pria, yaitu Peldi Mulianda (26 tahun), Rianda (27 tahun), dan Fahri Ramadhan (24 tahun), berasal dari Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan mereka terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang pada tanggal 6 November 2023.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketiga tersangka tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat tiga kilogram yang dibungkus dalam plastik bening.

Sabu-sabu tersebut hendak dibawa menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.

"Rencananya, narkotika jenis sabu ini hendak dibawa ke seorang pemesan di Jakarta," ungkap Kombes Hadi pada hari Selasa, 7 November 2023.

Hingga saat ini, petugas masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan siapa pemesannya di Jakarta.

Kejadian ini menambah daftar penangkapan sejumlah warga yang datang dari Aceh dan tertangkap membawa narkoba melalui Bandara Kualanamu.

Menurut Kombes Hadi, ketiga tersangka ketahuan petugas ketika melalui mesin pemindai x-ray di area keberangkatan bandara. Petugas yang merasa curiga memeriksa isi tas mereka dan menemukan sabu-sabu di dalamnya.

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan tiket penerbangan serta dua orang teman yang mungkin terlibat. Setelah berhasil menemukannya, mereka semua kemudian dibawa ke Polda Sumut.

"Polisi masih terus mengembangkan jaringan ini," tambahnya.

0 Komentar

close