BNNP Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Asal Aceh Ditangkap

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Wilayah Provinsi Jambi. 

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Wisnu Handoko kepada Jambione.com mengatakan, BNN berhasil menangkap dua pelaku dan barang bukti berupa 10 botol madu hutan yang diduga berisi kemasan plastik narkotika jenis sabu dengat berat 781,842 gram. 

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 Unit Handphone Samsung galaxy A30. Dan 1 Unit Handphone Realme, milik pelaku. 

Sementara dua pelaku adalah Muhammad Sayid Khaidin, lahir di Geunteng Barat, 01 Juli 1994. Umur  29 Tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Agama Islam, Alamat Daya Cot, Kec. Tiro/Truseb, Kab. Pidie, Prov. Aceh

Kemudian, Nabuhani, lahir di Idi Cut, 21 Juli 1989, Umur 34 tahun, Pekerjaan Petani, Agama Islam, Alamat : Grong grong, Kec. Darul Aman, Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh.

"Penangkapan di lakukan Senin dini hari, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 Wib. Lokasi penangkapan di Jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kec. Kota Baru, Kota Jambi," kata Jendral Bintang Satu itu. 

Orang nomor satu di BNNP Jambi itu mengungkapkan, kronologi penangkapan,

awalnya tim pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh. 

Selanjutnya tim dari bidang pemberantasan BNNP Jambi, melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan di ketahui bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh yang akan melewati Provinsi Jambi. 

"Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 wib, tim pemberantasan dari BNNP Jambi melakukan penangkapan di Loket Putra Pelangi, petugas mendapati 2 orang di duga pelaku yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta," ungkapnya. 

"Setelah di lakukan pemeriksaan di dapati barang  di dalam dus yang berisikan botol madu hutan di duga berisi sabu yang dikemas dalam bungkus plastik, selanjutnya di duga pelaku dan barang bukti di bawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses lebih lanjut," lanjutnya. source

0 Komentar

close