Dua Pengguna Sabu di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara menangkap dua orang yang terlibat dalam penggunaan narkoba, yakni DR (36) dari Desa Kuta Buluh, Kecamatan Lawe Bulan, dan RE (50) dari Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Erwinsyah Putra, mengatakan penangkapan keduanya dilakukan pada Minggu (19/11) sekitar pukul 05:00 WIB di lingkungan Marhamah I Desa Kota Kutacane.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita dua bungkus sabu plastik klip berwarna putih bening dengan berat brutto 0,18 gram, satu bungkus rokok magnum warna hitam, dan satu baju warna hitam.

"Kedua pelaku, DR dan RE, dikategorikan sebagai pemakai narkotika jenis sabu," ungkap Erwinsyah kepada wartawan, Senin (20/11).

Proses penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Desa Kota Kutacane. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengunjungi rumah pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti tersebut dari kantong baju jaket.

"Setelah ditanyai kepemilikan sabu, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka dan akan digunakan," tambahnya.

Berikutnya, petugas Operasional Satresnarkoba membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 Jo pasal 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun," jelas Erwinsyah.

0 Komentar

close