Indonesia Tak Berkewajiban Tampung Pengungsi Rohingya

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa Indonesia tidak terlibat dalam Konvensi Pengungsi 1951. Oleh karena itu, Indonesia tidak punya tanggung jawab atau kapasitas untuk menampung atau memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut.

Iqbal menekankan bahwa penampungan yang diberikan oleh Indonesia selama ini semata-mata didasarkan pada alasan kemanusiaan. 

Namun, disayangkan banyak negara yang terlibat dalam konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi. 

Iqbal menambahkan bahwa kebaikan Indonesia dalam memberikan penampungan sementara kerap dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup manusia yang mencari keuntungan finansial dari para pengungsi.

Menurut Iqbal, meskipun para pengungsi menghadapi risiko tinggi, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, banyak di antara mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. 

Polda Aceh sebelumnya mengkonfirmasi adanya penolakan dari warga terhadap pengungsi Rohingya yang akan berlabuh di Bireuen.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa warga menolak kehadiran etnis Rohingya karena pengalaman sebelumnya yang dianggap kurang baik dan tidak sesuai dengan norma-norma masyarakat setempat. 

Meskipun demikian, warga setempat bersedia memberikan bantuan makanan dan minuman, termasuk bahan bakar minyak, dan menyediakan perahu untuk menarik kapal yang ditumpangi etnis Rohingya kembali ke laut.

Namun, ada lima orang etnis Rohingya yang tetap tinggal karena kondisi kesehatan mereka yang lemah dan memerlukan perawatan medis. Kelimanya ditangani oleh UNHCR dan sementara waktu diungsikan ke Gedung SKB Cot Gapu, Bireuen. 

Joko menegaskan pentingnya koordinasi dengan instansi terkait untuk menangani situasi ini dan mengimbau agar warga setempat tetap memperlakukan pengungsi dengan baik tanpa tindakan anarkis.

0 Komentar

close