Kakek di Pidie Ditangkap usai Bacok Tetangganya, Diduga Terkait Isu Santet

Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie berhasil menangkap seorang kakek berusia 59 tahun dengan inisial ZD, yang merupakan warga dari Gampong Kreet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh. Kakek ini diamankan karena terlibat dalam pembacokan terhadap tetangganya sendiri.

"Pelaku merasa sakit hati dan menduga bahwa korban yang dibacoknya telah menggunakan ilmu hitam atau santet terhadap anak pelaku," kata Kapolres Pidie, AKBP. Imam Asfali, Senin (13/11).

Pembacokan tersebut terjadi pada Minggu, (29/10), sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, yang berinisial MJ (73) dan beralamat di Desa Kreet, Kecamatan Tiji, Kabupaten Pidie, sedang keluar rumah mengambil air wudhu untuk salat subuh.

Menurut Imam Asfali, setelah mengambil air wudhu, korban berencana kembali ke rumahnya untuk melaksanakan sholat. Namun, saat membuka sandalnya, korban tiba-tiba diserang dari belakang dengan tusukan di belakang lehernya.

"Korban menceritakan bahwa dia diserang dari belakang, setelah dibacok, korban meraih lehernya sambil berbalik, dan dia melihat bayangan tubuh hitam yang pendek, diyakini sebagai tetangganya sendiri," ujar Imam Asfali.

Setelah kejadian itu, korban berteriak minta tolong. Istri korban keluar dan melihat suaminya yang terluka parah, lalu segera membungkus leher korban dengan kain. Korban kemudian dibawa ke puskesmas oleh anak tirinya.

Pelaku ditangkap pada hari Kamis, 02 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, dan polisi berhasil menyita sebilah parang yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo pasal 354 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

0 Komentar

close