Sejumlah pengungsi Rohingya baru saja tiba di Bireuen, Aceh pada Kamis (16/11/2023). Namun sayangnya, warga setempat menolak kehadiran mereka.
Sebanyak 249 pengungsi ini baru-baru ini mendarat di Aceh. Kedatangan mereka terjadi secara bertahap dan sayangnya mendapat penolakan dari warga setempat.
Warga setempat memiliki beberapa alasan untuk menolak keberadaan pengungsi Rohingya. Salah satunya terkait dengan perilaku mereka di tempat penampungan sebelumnya yang dianggap mengganggu ketenangan warga.
Bukan hanya itu, orang-orang Rohingya sebelumnya juga seringkali terlibat dalam beberapa kasus tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.
Laporan dari Polda Aceh pada Januari 2023 mengungkapkan sejak pengungsi Rohingya pertama kali ditampung di Aceh pada tahun 2015 hingga 2023, telah tercatat 17 kasus tindak kriminal.
Apa saja tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang Rohingya selama mereka mengungsi di Aceh?
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Ade Herianto, menjelaskan ada 32 orang Rohingya yang telah menjadi tersangka dalam kasus perdagangan orang dan narkoba selama periode 2015-2023.
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, kepolisian Aceh bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, terutama UNHCR dan IOM, untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan orang-orang Rohingya tersebut.
Ade Herianto mengajak warga Aceh untuk turut mengawasi pengungsi Rohingya yang terlibat dalam kegiatan kriminal. Hal ini dilakukan agar mereka tidak bisa melarikan diri atau diambil oleh orang-orang yang memanfaatkannya untuk kepentingan bisnis.
Perkosa anak di bawah umur
Seorang pengungsi Rohingya dengan nama RU telah ditangkap polisi karena melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di kamp penampungan sementara di Padang Tiji, Pidie, Aceh pada bulan Juli 2023.
Dalam tindakannya, pelaku pemerkosaan itu mengancam korban dengan sebilah pisau, berupaya membuat korban tetap diam, dan melakukan perbuatan tersebut ketika orang tua korban tidak berada di dekatnya.
Setelah berhasil ditangkap oleh polisi, pelaku didampingi seorang penerjemah dari UNHCR mengakui bahwa ia bersalah dan telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Kabur dari kamp penampungan
Pada bulan Januari 2023, sekitar 15 pengungsi Rohingya mencoba melarikan diri dari kamp pengungsian di komplek Yayasan Mina Raya Gampong Leun Tanjong, Padang Tiji, Pidie.
Sayangnya, upaya mereka untuk kabur tidak berhasil karena polisi mencegah ketika mencoba melarikan diri ke perkebunan warga di Padang Tiji.
Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto, mengungkapkan kekhawatirannya. Wahyudi meminta lembaga internasional untuk meningkatkan pengamanan terhadap pengungsi Rohingya agar kejadian seperti tersebut tidak terulang.
0 Komentar