Ketua KPK, Firli Bahuri, Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL

Polda Metro Jaya baru saja mengumumkan status tersangka untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam pernyataannya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada fakta-fakta penyidikan. Hal ini termasuk adanya bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, seperti pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau 12B, serta Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sendiri diajukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 oleh masyarakat yang merasa prihatin. Pengaduan tersebut terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021 oleh KPK.

Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk klarifikasi dan pengumpulan bukti. 

Setelah gelar perkara, kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023). Lebih dari puluhan saksi, termasuk Firli Bahuri dan SYL, sudah diperiksa dalam proses penyidikan ini. 

Beberapa tokoh seperti Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta; Direktur Dumas KPK, Tomi Murtomo; dan saksi ahli mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin, juga telah memberikan keterangan.

Polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli di Bekasi dan rumah rehatnya di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Dalam proses ini, beberapa dokumen penting juga turut disita oleh penyidik.

0 Komentar

close