Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Aceh Singkil Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengambil tindakan menahan Kasman Cibro alias KC, Keuchik Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro, yang menjabat dari tahun 2015 hingga 2021. 

Tindakan penahanan dilakukan pada Rabu (29/11/2023) atas dugaan keterlibatan KC dalam kasus korupsi penggunaan dana desa selama periode 2018-2021.

"KC ditahan selama 20 hari, mulai 29 November hingga 18 Desember 2023," ungkap Kajari Aceh Singkil, Munandar, melalui Kasi Intel Budi Febriandi.

Penahanan KC didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menemukan dugaan korupsi terkait penggunaan dana desa atau anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) di Sirimo Mungkur selama periode 2018-2021. 

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 486.398.869,71, sebagaimana tercatat dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) bersamaan dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, tersangka juga dikenakan subsider pasal 3 bersamaan dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, KC ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Cabang Singkil.

0 Komentar

close