Mobil pikap Daihatsu Gran Max warna Silver dengan nomor Polisi BL 8342 HC mengalami kecelakaan masuk jurang di Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dan sampai sekarang belum dievakuasi.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan EP, melalui Kasat Lantas Iptu Syafaruddin, Selasa (21/11/2023), mengatakan mobil tersebut belum dievakuasi karena belum ada kesepakatan dengan pemilik mobil.
Iptu Syafaruddin menjelaskan pihak polisi khawatir menarik dan mengevakuasi mobil dari jurang dapat menyebabkan kerusakan. Mereka ingin menghindari keluhan dari pemilik mobil terkait kerusakan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, petugas menunggu pemilik mobil datang dari Kutacane, Aceh Tenggara, ke Blangkejeren.
"Lokasi kecelakaan mobil itu jauh dari Pos Satlantas atau kantor kepolisian, sehingga petugas tidak dapat menjaga di lokasi tersebut 24 jam," kata Iptu Syafaruddin.
Meskipun demikian, mobil tersebut harus segera ditarik dari jurang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, sampai sekarang, pemilik mobil belum datang ke Gayo Lues. Mobil tersebut adalah milik seorang pedagang keliling asal Kutacane, Aceh Tenggara.
Dalam kecelakaan lalulintas tersebut, kedua korban hanya mengalami luka ringan dan telah dilarikan ke RSUD Muhammad Alikasim Gayo Lues.
Mobil pikap yang dikendarai oleh Arman Syah Roni alias Arman (33) dan ditumpangi rekannya, David B (21), warga desa Kandang Blang Mandiri, kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, terjun ke jurang belasan meter di Agusen. Insiden itu diduga terjadi karena sopir tidak menguasai medan dan mencoba menghindari lubang serta jalan amblas.
0 Komentar