Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur

Polda Aceh sedang menyelidiki kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Malaysia ke Kabupaten Aceh Timur.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengungkapkan, tiga orang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini dengan modus operandi menjemput narkoba tersebut di tengah laut.

"Tiga terduga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram dan perahu motor di Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur," ujar Achmad Kartiko di Banda Aceh pada Kamis, 30 November 2024.

Tiga terduga pelaku tersebut adalah Muhammad Yusuf (41 tahun), Zulkarnaeni (44 tahun), dan Yurizal (38 tahun). Mereka semua merupakan nelayan dan warga Kabupaten Aceh Timur.

Kapolda menjelaskan pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang mengkhawatirkan maraknya penyelundupan barang terlarang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh melakukan patroli di perairan Selat Malaka.

Dalam patroli tersebut, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan sabu-sabu yang akan dijemput dari perairan Malaysia. Tim menggunakan kapal patroli bea cukai dan mengidentifikasi perahu motor yang mencurigakan.

"Tim berhasil menghentikan perahu motor tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu-sabu," ungkap Achmad Kartiko.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, mereka mengakui menjemput sabu-sabu di perairan Selat Malaka dengan tujuan membawa barang terlarang tersebut ke daratan Aceh untuk diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

"Ketiganya mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp130 juta untuk menjemput sabu-sabu tersebut. Mereka juga mengakui bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukannya," tambah Achmad Kartiko.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya berkisar antara 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Achmad Kartiko menyebut pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 160 ribu jiwa, dengan perkiraan satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh delapan orang.

0 Komentar

close