Tim Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap SR, seorang warga berusia 28 tahun dari Kampung Delung Asli, Kecamatan Bukit, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 11 November 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, di sekitar Kampung Delung Asli.
Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, petugas berhasil menyita empat paket plastik transparan besar dan sepuluh paket kecil yang diduga berisi sabu, dengan total berat sekitar 19,87 gram. Selain itu, barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, sendok takar pipet, kotak jam tangan, dan celana jeans warna abu-abu juga diamankan.
Nanang menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi transaksi narkoba. Unit Opsnal Sat Resnarkoba segera merespons dan berhasil mengamankan SR di tempat kejadian.
Dari hasil interogasi awal, SR mengakui mendapatkan sabu dari seseorang bernama S dengan niat untuk dijual kembali, dengan harga pembelian mencapai Rp12 juta.
"Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Nanang.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna membantu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
0 Komentar