Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Nagan Raya

Polres Nagan Raya menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan di Desa Keude Linteng, Kecamatan Seunagan Timur, pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua tersangka, pria berinisial A (27 tahun) dan pria Z (23 tahun), yang merupakan warga Keude Linteng, saat ini masih berada dalam penahanan di Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut hingga Jumat (10/11/2023).

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,11 gram, serta beberapa barang lainnya seperti handphone, sendok sabu, dan pipet plastik.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba, Ipda Vitra Ramadani SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. 

"Kedua tersangka ditangkap setelah ditemukan sabu yang mereka simpan di dalam kasur saat pemeriksaan," ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka masih berada di Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

0 Komentar

close