Polisi Tangkap Nelayan di Lhokseumae, 67 Paket Sabu Diamankan

Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang nelayan di Dusun Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Selain itu, polisi juga berhasil menyita puluhan paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudistira Putra, menjelaskan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial NA (48), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

"Kita berhasil menangkap tersangka ini berkat informasi dari masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, petugas menerima informasi bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. 

Tim Opsnal Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NA. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.

"Totalnya ada 67 paket kecil sabu-sabu dengan berat 6 gram bruto, serta tiga buah kertas putih yang berisi ganja seberat 11 gram bruto," terang Kasat.

Dari hasil pemeriksaan awal, AKP Wijaya menambahkan tersangka mengaku membeli sabu-sabu seharga Rp2,5 juta dari seseorang yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, ganja diperoleh dari ZA, yang juga masuk dalam DPO.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe," tambahnya.

0 Komentar

close