Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Aceh Singkil diduga menjadi korban pencabulan oleh lima pria, menyebabkan trauma yang mendalam. Dari kelima pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur dengan inisial PL (15) dan S (16), sementara yang lainnya adalah APJ (24), PD (36), dan R (30 ).
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, mengungkapkan tiga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu lima hari oleh Sat Reskrim, namun dua pelaku lainnya, R dan S, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkannya pada 28 Oktober lalu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kejahatan semacam ini dan akan bertindak tegas terhadap para pelaku.
"Kami akan bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban dan menghukum tuntas para pelaku," kata Kapolres, Senin (13/11).
Selain itu, pihak kepolisian berjanji untuk bekerja dengan keras dan cepat untuk menangkap pelaku yang masih DPO. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pk Bapas Rutan Aceh Singkil Cabang Kuta Cane, dan Dinas Sosial setempat untuk memberikan pendampingan dan perawatan psikologis kepada korban.
Kapolres menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual.
0 Komentar