Seorang pedagang yang berinisial IS (37), berasal dari Cot Leupee, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, ditangkap oleh polisi Aceh Tengah pada Jumat (10/11) sekitar pukul 08.30 WIB.
Penangkapan IS terkait dengan kasus peredaran ganja di jalan raya Kampung Jongok Meluem, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah, Iptu Fahrurrazi, mengungkapkan bahwa bersama dengan IS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 7.121 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BL 5865 GS.
Penangkapan IS dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai transaksi ganja di wilayah Aceh Tengah. Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap IS setelah terjadi kesepakatan.
"Setelah ada kesepakatan, IS menunjukkan ganja kering sebanyak 6.000 gram dalam kotak kardus yang dia simpan di semak-semak pinggir jalan Kampung Jongok Meluem," kata Fahrurrazi.
Setelah melihat barang bukti tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah langsung menangkap IS. Selain itu, petugas melakukan penggeledahan pada tubuh IS dan sepeda motor yang digunakan olehnya. Hasilnya, ditemukan lagi ganja kering seberat 171 gram di bagasi sepeda motor IS.
IS kemudian mengakui bahwa ganja kering seberat 7.121 gram tersebut diperoleh dari seseorang bernama DW (40 tahun), yang merupakan warga Beutong, Nagan Raya.
Saat ini, tersangka IS beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, DW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah, demikian diungkapkan oleh Iptu Fahrurrazi.
0 Komentar