Polisi Tangkap Sopir Truk Pembawa Kabur Imigran Rohingya di Aceh Timur

Polisi telah berhasil menangkap seorang pria berinisial KW (27) atas kasus dugaan penyelundupan manusia dan perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga Rohingya di Kabupaten Aceh Timur.

Dalam perkara ini, polisi juga memasukkan dua tersangka lain dalam daftar pencarian orang.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan bahwa KW, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai sopir truk dalam aksi penyelundupan manusia ini. Saat ini, KW sudah berada dalam tahanan.

“Selain itu, ada dua orang lagi yang masih DPO, yaitu berinisial L dan I,” ungkap Andy dalam konferensi pers pada Rabu (21/11/2023).

L merupakan Kepala Desa Beunot, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga sebagai orang yang memerintahkan KW untuk menjemput para pengungsi Rohingya. Sementara itu, I, seorang PNS, berperan sebagai orang yang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.

Keduanya ditangkap di Desa Ule Ateng, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, bersama truk yang membawa 36 warga Rohingya.

“Tim Polsek Madat bahkan melakukan kejar-kejaran dengan truk tersebut. Setelah berhasil dihentikan, tersangka KW berhasil ditangkap. Dia mengakui mendapat upah sebesar Rp 3 juta dari tersangka L,” jelas Andy.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan/atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Mereka berpotensi mendapatkan hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah Andy.

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para nelayan dan warga pesisir, untuk segera memberitahu petugas keamanan jika terdapat pengungsi Rohingya yang masuk melalui perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur.

0 Komentar

close