Satres Narkoba Polres Aceh Utara Musnahkan Ribuan Tanaman Ganja di Ladang Seluas 1 Hektare

Polres Aceh Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan memusnahkan ribuan batang tanaman ganja di ladang seluas 1 hektare. 

Keberhasilan ini merupakan upaya Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) yang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka di Desa Cot Ara Batu, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu, 22 November 2023.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka bernama M, berusia 47 tahun, warga Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi, menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja ini bermula dari serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka M.

"Hasil pengembangan kasus, kita menemukan dua batang tanaman ganja di ladang tersangka M, itu merupakan tanaman sisa yang sebelumnya telah dipanen," kata Sunardi.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka M, polisi berhasil menemukan ladang ganja seluas satu hektare dengan kira-kira 8.000 batang ganja. 

Tanaman ganja tersebut terbagi mulai dari bibit siap tanam hingga tanaman dewasa dengan tinggi bervariasi antara 50 sentimeter hingga 2,5 meter.

Menurut Sunardi, ladang yang ditanami ribuan batang tanaman ganja ini milik tersangka S, yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ribuan batang ganja tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi, sebagian juga diambil sebagai sampel untuk keperluan laboratorium dan barang bukti.

Operasi ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Utara. 

Kapolres Aceh Utara berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku kejahatan narkoba dan sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran narkoba.

0 Komentar

close