Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih di Medsos, Seorang Pria Diamankan Polisi

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS (34) atas dugaan tindak pidana pornografi.

Pelaku dilaporkan oleh mantan kekasihnya berinisial SF karena menyebarkan foto dan video syurnya ke media sosial (medsos).

Menurut keterangan Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelapa Dua, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok, pada 13 November 2023 lalu.

"Pelaku menyebarkan foto dan video pornografi diri korban (mantan kekasihnya) ke media TikTok, email dan WhatsApp," kata Made dalam keterangannya, dikutip TribunnewsDepok.com, Rabu (29/11/2023).

Awalnya, korban mengetahui foto dan video syurnya tersebar dari laporan rekannya.

Karena merasa malu dan risih, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Metro Depok pada 20 November 2023 lalu dan polisi langsung melakukan pengejaran.

"Awalnya korban mendapat info temanya mendapat kiriman pesan WhatsApp yang mengandung konten pornografi dirinya berupa foto dan video, korban merasa malu dan melaporkan ke SPKT Polrestro Depok," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa print out WhatsApp dan telepon genggam yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video syur tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 uu no 44 tahun 2008 tentang penyebaran konten pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. source

0 Komentar

close