Selundupkan Sabu dengan Botol Kemasan Madu, Dua Kurir Asal Aceh Diringkus Polisi

Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap dua kurir narkoba jenis sabu yang terlibat dalam jaringan lintas provinsi. 

Kedua pelaku, yang merupakan warga Aceh, ditangkap saat hendak transit di kawasan jalan lingkar barat, Kota Jambi. Dalam penggeledahan mereka, petugas BNNP Jambi menemukan 781 gram sabu yang dikemas dalam 12 botol madu hutan.

Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Aceh ke Jakarta berhasil digagalkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi pada Minggu, 19 November 2023.

Kedua kurir sabu yang berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 781 gram merupakan warga Provinsi Aceh, yakni Muhammad Sayid Khaidin (29 tahun) dan Nabuhani (34 tahun).

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jambi, Kombes Pol. Agus Setiawan, mengungkapkan kedua pelaku ditangkap saat tiba di Jambi, setelah melakukan perjalanan darat dari Aceh.

Petugas yang telah mengetahui ciri-ciri pelaku langsung menggerebek mereka saat hendak transit menuju Jakarta di loket bus yang berada di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi.

Dalam upaya untuk mengelabui petugas, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 781 gram dikemas dalam 12 botol madu hutan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui rencananya barang bukti tersebut akan dibawa ke Jakarta jika berhasil lolos dari pemeriksaan.

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNP Jambi untuk membongkar sindikat jaringan narkoba ini. Mereka berdua terancam hukuman minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati atas perbuatan mereka.

0 Komentar

close