UMP Aceh 2024 Naik Rp 47.006: Bagaimana Pengaruhnya bagi Pekerja?

Terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2024, baru-baru ini telah diumumkan bahwa angkanya mengalami kenaikan sebesar 1,28%, mencapai total Rp 3.460.672. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp 47.006 dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp 3.413.666.

Keputusan ini diambil oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada tanggal 20 November 2023, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024. 

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein, keputusan tersebut didasarkan pada rekomendasi kenaikan dari Dewan Pengupahan Aceh, yang menggelar Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023.

Sebelum keputusan ini diambil, Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan dua usulan, yakni dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha dengan kenaikan sebesar 1,38% dari UMP sebelumnya, serta usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan sebesar 15% dari UMP sebelumnya.

Akmil menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan sebesar 1,38% merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, serta surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI yang memberikan informasi dan tata cara penetapan UMP tahun 2024.

"UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan," ujar Akmil.

Akmil menegaskan bahwa UMP Aceh Tahun 2024 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024, dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP tersebut. 

Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi tidak diperkenankan mengurangi atau menurunkan upah. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, upah akan mengikuti struktur dan skala upah yang telah ditetapkan.

Dengan kenaikan ini, diharapkan kondisi pekerja di Aceh bisa menjadi lebih baik dan memberikan dampak positif bagi ekonomi mereka. Bagi pengusaha, penting untuk memahami dan mematuhi ketentuan terkait UMP agar hubungan kerja tetap seimbang dan berkeadilan.

0 Komentar

close