Ungkap Jaringan Sabu Asal Aceh, Polisi Amankan 113 Kg Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba yang terkait dengan jaringan Aceh. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 113 kilogram sabu berhasil disita sebagai barang bukti, bersama dengan 43 kg ganja dan 1.000 butir pil ekstasi.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengatakan pengungkapan kasus ini berlangsung selama satu bulan, melibatkan beberapa provinsi seperti Lampung, Aceh, hingga Jawa Timur. 

"Pengungkapan ini berlangsung dari Oktober hingga November 2023, dengan penangkapan 30 tersangka dan peran masing-masing," ujarnya pada Selasa (28/11/2023).

"Kegiatan pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi seperti Lampung, Aceh, Kepulauan Riau, Palembang (Sumatera Selatan), dan Jawa Timur."

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Helmy menjelaskan rata-rata para tersangka menerima bayaran sebesar Rp 10-15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka antarkan. 

"Para tersangka memberikan keterangan bahwa bayaran yang diterima berkisar antara Rp 10-15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim," katanya.

Dengan memperhitungkan nilai barang bukti narkoba yang berhasil diungkap, termasuk sabu, ganja, dan ekstasi, total nilainya mencapai Rp 196,3 miliar. 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

0 Komentar

close