Polisi Ringkus 4 Pengguna Sabu di Lhokseumawe

Personel Polsek Banda Sakti berhasil menangkap empat pelaku pengguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, menyampaikan  penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

"Ikuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka, yaitu MR (23), AF (27), MY (21), dan RS (21) yang merupakan warga Kecamatan Banda Sakti," ujarnya.

Ketika digerebek, tambah Ipda Arizal, salah satu tersangka mencoba melarikan diri ke area tambak di belakang rumah dan membuang barang bukti. Namun, berkat kesiapan petugas, pelarian tersebut berhasil dihentikan.

"Dari keempat tersangka, kami berhasil mengamankan tujuh paket kecil sabu dengan berat total 1,05 gram, tiga ponsel Android, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit Yamaha N-Max," tambahnya

Kapolsek menambahkan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

0 Komentar

close