Gelapkan Uang Milik Toko, Seorang Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria bernama MS (30 tahun) karena diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 27 juta. Penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima dari M Nasir, pemilik toko tempat MS bekerja.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024. MS diduga melakukan penggelapan uang, sparepart, dan ponsel pelanggan tanpa izin dari pemilik toko.

“Korban merugi 27,6 juta rupiah akibat kejadian itu,” kata Ibrahim, Jumat, 29 Maret 2024.

Ketika ditanya, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, dia berjanji kepada korban untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Tersangka sudah ditahan di Mapolres, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ibrahim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

0 Komentar

close