Menag Larang Shalat Idul Adha Berjemaah di Daerah Penyelenggara PPKM Darurat

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Istri Baru Saja Melahirkan, Pria Ini Cabuli Gadis hingga Hamil

Foto Antara

Menurut Yaqut, SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM darurat pada 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: 3 Hari Cuma Makan Biskuit, Wanita Malaysia Kibarkan Bendera Putih

"SE ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM darurat," terang Yaqut, dikutip dari siaran pers Kemenag, Jumat (2/7/2021).

Tujuan dari SE ini adalah mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.

Selain itu, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan rangkaian ibadah Idul Adha 1442 Hijriah.

Baca Juga: Viral, Kematian Mbak You sudah Diprediksi Peramal Aceh: Saya Lihat Kegelapan dan Kepulan Asap

Yaqut menuturkan, khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM darurat, peribadatan di tempat ibadah, baik itu di masjid, mushala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan untuk sementara.

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM darurat dilakukan di rumah masing-masing,” tegas Yaqut.

Kemudian, menyelenggarakan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021di masjid/mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM darurat.

Baca Juga: Viral Beredar Link Video 20 Detik Nathalie Holscher dan Manager

Selanjutnya, untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM darurat, shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di daerah yang masuk zona hijau dan zona kuning berdasarkan ketetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Adapun shalat Idul Fitri di kabupaten/kota yang masuk zona merah dan zona oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM darurat, shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan.

Yaqut menuturkan, edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan mushala se-Indonesia.

Baca Juga: Viral Wanita Menghina Alquran dan Bakar Bendera Merah Putih

"SE ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban," tambahnya.

“Edaran ini juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan,” tegas Menag. source

0 Komentar

close