Lima Jaringan Sabu 52 Kg Dituntut Mati di PN Medan

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut mati lima Jaringan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram di Ruang Cakra XI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/8).

Baca Juga: Mobil Mogok, Tiga Pria Ketahuan Bawa 45 Kg Sabu dan Terancam Hukuman Mati

Ke lima terdakwa yang dituntut mati yaitu, Hendrikal, Dudiet Hary Utomo, Andika Fiezza Siregar, Fadilla Fasha dan Syahrudi.

Dalam nota tuntutan jaksa yang dibacakan Ramboo Sinurat menyatakan bahwa perbuatan kelima terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” tegas jaksa.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberangkatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Yang meringankan tidak ada,” jelas Ramboo menutup persidangan.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebutkan kelima terdakwa berencana membawa sabu seberat 52.613 gram dari Aceh Tamiang menuju Medan dengan upah Rp10 juta. Namun mereka berhasil dibekuk polisi di kawasan Medan Amplas Kota Medan. source

0 Komentar

close