Ini Motif Nelayan Aceh Hina Polisi dan Bendera Merah Putih

Nelayan, MU, 20, ditangkap Polres Aceh Selatan setelah menghina polisi dan bendera merah putih. MU mengaku kesal karena terkena razia protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Perampok Toko Emas di Medan Beli Senjata Api Laras Panjang Rp 80 Juta di Aceh

Foto: Metro TV

"Sakit hati dan dongkol dengan polisi karena setiap saat Polri selalu razia persuasif dan edukasi masyarakat agar memakai masker dan yang bersangkutan pernah kena razia dan enggak mau memakai masker," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Jumat, 17 September 2021. 

Baca Juga: Polisi: Perampok Toko Emas di Medan Beli Senjata Api dari Aceh

Menurut dia, MU juga marah dengan pemerintah yang mengedepankan prokes selama pandemi covid-19. Penghinaan ini membuat MU dibekuk pada Selasa malam, 14 September 2021.

Penangkapan berawal saat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan berpatroli siber sekitar pukul 13.30 WIB pada 14 September 2021. Polisi menemukan akun media sosial TikTok @agas859 yang mengunggah konten penghinaan terhadap Polri dan bendera merah putih. 

Petugas menelusuri pemilik akun tersebut. Pengunggah konten ternyata nelayan sekaligus warga Gampong Meuligo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan. 

Baca Juga: Ustadz Ujang Bustomi: Gabung Ansor & Banser Insya Allah Dapat 1 Tiket ke Surga

"Kemudian, dilakukan penangkapan di Gampong Sawang Bau, Kecamatan Sawang, pukul 22.00 WIB tanggal 14 September 2021 oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan," ungkap Winardy. 

MU digelandang ke Polres Aceh Selatan. Polisi menyita barang bukti bendera merah putih dan ponsel merek Vivo dari tangan pelaku. source

0 Komentar

close