Dicopot Karena Surati Kapolri, Brigjen Tumilaar Juga Bakal Diproses Hukum

Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka setelah dia melayangkan surat secara terbuka kepada Kapolri.

Baca Juga: Polisi Ciduk Pemuda Peukan Baro, Dua Kali Setubuhi Remaja di Pidie

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyatakan pencopotan itu dilakukan sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar di Markas Puspom AD 22-24 September 2021.

Hasil klarifikasi itu menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi yang terkait dengan pernyataan jenderal bintang satu itu, maka didapatkan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Junior.

Baca Juga: Menag Yaqut Larang Masyarakat Pawai di Hari Besar Keagamaan, Termasuk Maulid Nabi

“Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplim militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat 1 KUHPM,” ujarnya dilansir dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (10/10/2021).

Chandra memaparkan, atas adanya indikasi pelanggaran tersebut, Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Untuk mendukung proses hukum itu, Kepala Staf Angkata Darat (KSAD) pada 8 Oktober 2021 telah menerbitkan surat perintah pembebasan tugas dan tanggung jawab Brigjen Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka dan ditempatkan sebagai staf khusus KSAD.

Seperti diketahui, Brigjen TNI Junior Tumilaar melayangkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isi surat itu  berkaitan dengan pembelaannya terhadap seorang Babinsa atas kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara.

Ketika itu, dia menyatakan bahwa anggota Babinsa yang membela warga dalam perkara sengketa lahan, diintimidasi oleh personel Brimob Polda Sulawesi Utara. source

0 Komentar

close