Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi karena Perkosa Anak di Bawah Umur 10 Kali

Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara menangkap pria berisinial SY (32) yang diduga memperkosa seorang anak di bawah umur sebanyak 10 kali. Korban remaja berusia 17 tahun merupakan kenalan tersangka melalui media sosial.

Baca Juga: Nasib Buruk Kopral Marinir yang Rekam Cewek Mandi dari Lubang WC

Foto: Dok. Polres Aceh Utara

"Korban merupakan kenalan tersangka SY yang berkenalan melalui medsos, dan mengatakan bahwa awal mula kejadian tersebut bermula saat SY menyuruh korban untuk menemuinya di ladang coklat di daerah Kecamatan Cot Girek," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/10).

Baca Juga: BNPT Beberkan Ciri-ciri Anak Muda Radikal: Menganggap Kenduri-Yasinan-Maulid Bid'ah

Noca menjelaskan, pemerkosaan yang dilakukan tersangka SY sebanyak 10 kali itu dengan mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya, maka akan diberitahukan kepada keluarga korban bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri hingga keluarga korban malu.

"Ketika korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka, SY berjanji akan bertanggung jawab dengan bujuk rayu bahwa akan dinikahi dengan mahar 10 mayam emas dan uang tunai sejumlah 10 juta rupiah," sebutnya.

Ia mengatakan, aksi bejat tersebut akhirnya diketahui oleh ibu korban bersama masyarakat mencari anaknya dan menemukan korban bersama SY di kebun coklat yang tidak jauh dari rumah korban.

Baca Juga: Viral Gatot Nurmantyo Banting HP di Hadapan Akbar Faizal, Begini Ceritanya

"Korban mengakui perbuatan tersangka yang harus menuruti nafsu tersangka di tempat itu dengan kejadian yang berulang sebanyak 10 kali," jelas Noca.

Setelah kejadian itu, lanjut Noca, ibu korban membawa pulang anaknya dengan kondisi yang trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.

Polres Aceh Utara Juga Ungkap Dugaan Pemerasan

Personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara juga menangkap pria berinisial FI (27) atas dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan.

Baca Juga: Polisi Amankan 5 Orang yang Diduga Terlibat Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat

Noca menyebut FI ditangkap bermula dari laporan kakak kandung korban. Kasus tindak pidana yang dilakukan FI berupa pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan yang terjadi di Kecamatan yang sama yaitu Cot Girek, namun lokasi dan waktunya berbeda.

"FI ditangkap melalui laporan dari kakak kandung korban karena melakukan tindakan pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan dengan korban UM (19). Tersangka dikenakan Pasal 285 Jo Pasal 368 Jo Pasal 369 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun," ujar Noca. source

0 Komentar

close