Aneh, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

Masalah KDRT warga Karawang kembali jadi perbincangan warganet. Hal ini menjadi pertanyaan netizen terkait kebijakan pihak berwajib.

Baca Juga: Viral Sepasang Pria dan Wanita Live Hubungan Intim di Medsos

Pasalnya, sang suami dimarahi istrinya karena jarang pulang dan sering pulang malam sambil mabuk. Namun malah sang istri yang dijatuhi hukuman.

Baca Juga: Terpidana Pemerkosa Ponakan di Aceh Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara

Ia dihukum penjara satu tahun karena terbukti dinyatakan telah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Juncto Pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Valencya selaku istri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karawang pada Kamis 11 November 2021.

Dinilai tak adil, Valencya menangis tak terima. Sebelumnya ia telah lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang.

Baca Juga: Viral Skandal Video 31 Detik, 1 Gadis Dikeroyok 6 Pria

Namun hal ini jadi diungkit lagi oleh warganet karena kejanggalan putusan jaksa. Bukannya sang suami yang dituntut malah sang istri yang jadi kena hukuman.

Menurut laporan, sang suami mengalami KDRT Psikis. Karena ini, warganet mengungkit kembali kasus ini dan mereka merasa ini tak adil.

“Bukannya kebalik ya yg melakukan kdrt psikis itu justru suaminya yg mabuk2an, hadeeh.”

“Perasaan giliran perempuan yang kena KDRT ngurus ke polisinya susaaaaah bangeeeeeeetttttt. Ujungnya disuruh rujuk, dakjal.”

Baca Juga: Kepergok Bermesraan, Mahasiswi Di Aceh Kena Hukum Cambuk 17 Kali

“Perihal istri yang memarahi suaminya ketika pulang mabuk, lalu dipenjara. Katanya KDRT psikis, apa gak kebalik? Suaminya yang bikin batin.” source

0 Komentar

close