Selundupkan Sabu 1,028 Kg, Mahasiswa Aceh Terancam Hukuman Mati

Seorang mahasiswa asal Aceh, berinisial ZAH (21) terancam hukuman mati, usai tertangkap basah menyelundupkan sabu seberat 1,028 kg. ZH ditangkap petugas di Bandara Jaluoleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Mesum di Rumah Janda, Pria di Aceh Tenggara Diciduk Warga

Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, diketahui sebelum ZH menyelundupkan sabu, ternyata sudah melakukan orientasi untuk mengenali situasi di Kota Kendari. Orientasi itu dilakukan ZH pada awal tahun 2023, dan setelah itu kembali ke Aceh.

Baca Juga: Asyik Mesum di Kamar Wisma, Muda-mudi Panik Tertangkap Petugas Dinas Sosial

Saat ditangkap, ZH menyembunyikan sabu seberat 1,028 kg di dalam koper yang dimasukkan bagasi pesawat. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati," tegas Direskoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono.

Baca Juga: Betapa Malunya Mahasiswi Aceh Ini Video dan Foto Tanpa Busananya Diviralkan, Pacar Dihukum 4 Tahun

Bambang menegaskan, saat ini masih terus dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus penyelundupan sabu yang dilakukan seorang mahasiswa tersebut. Hal ini dilakukan, karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus penyelundupan sabu tersebut. source

0 Komentar

close