Kejari Aceh Tengah Tahan Mantan Bendahara DPKUKM

Takengon, Aceh Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah menahan eks Bendahara Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Aceh Tengah yang bernama AP (36) karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Ganti Uang Persediaan (GUP) tahun anggaran 2018.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AP dalam perkara Tipikor penggunaan GUP tahun 2018, dan kini tersangka kami tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Yovandi Yazid, pada Selasa (25/7).

Yovandi mengatakan, AP tiba di kantor Kejari Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Mulai hari ini, AP akan ditahan di rutan kelas II B Takengon selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"AP diduga telah menyalahgunakan jabatannya dalam penggunaan GUP, yang berakibat negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 246.380.074," ungkapnya.

0 Komentar

close