Lagi Asik Mesum, 7 Pasangan Ini Terciduk Petugas Razia

Tuban - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Tuban, Kodim 0811, dan Subdenpom V/2-4 Tuban berhasil mengamankan tujuh pasangan yang bukan suami istri dalam sebuah operasi di beberapa hotel dan rumah kos di wilayah Tuban. 

Operasi ini ditargetkan pada lima hotel dan satu rumah kos yang berada di beberapa ruas jalan kota bumi wali.

Dari hasil operasi, tim berhasil mengamankan tujuh pasangan mesum yang berada dalam dua kamar di Hotel Bintang, Kelurahan Gedongombo, Semanding.

Pasangan pertama terdiri dari MKA (27) asal Kedung, Jepara, yang didampingi oleh perempuan berinsial SUU (26) asal Manyar Gresik. Pasangan kedua adalah HSP (26) asal Trucuk, Bojonegoro, bersama perempuan berinsial RM (24) dari Cangkiring, Pasuruan.

Petugas gabungan juga melakukan penggeledahan di Hotel SG17 di Jalan dr. Soetomo, Kingking, Tuban, dan berhasil mengamankan dua pasangan. 

Pasangan pertama adalah ES (40) asal Sulang, Rembang, dan perempuan berinisial DM (38) asal Sidangkerta, Bandung Barat. Pasangan kedua terdiri dari RM (22 tahun) asal Sale, Rembang, bersama VA (20) asal Plumpang, Tuban.

Sementara itu, operasi juga dilakukan di Hotel DYNASTI di Jalan Tuban Semarang Ds. Sugihwaras Jenu, dan berhasil mengamankan tiga pasangan yang bukan suami istri. 

Pasangan pertama adalah AJI (30) Brondong Lamongan, yang didampingi oleh EI (26) dari Kamatan Jenu Tuban. Pasangan kedua terdiri dari KT (42) asal Turi - Lamongan, bersama ML (36) Benjeng Gresik. Pasangan ketiga adalah FAA (26) asal Solokuro, Lamongan, yang didampingi oleh Konik NW (42) asal Paciran, Lamongan.

Kabid Tribum Tuban, Sholahudin, menyatakan dari tujuh pasangan tersebut, dua pasangan di antaranya diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP, "Sedangkan lima pasangan lainnya diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Tuban untuk diajukan sidang Tipiring," kata Sholahudin, Senin (24/7).

Selain itu, Satpol PP juga akan memberikan surat panggilan kepada penanggung jawab hotel yang terbukti melakukan pelanggaran agar menghadap PPNS Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.

Sholahuddin menambahkan, para pemilik usaha atau penanggung jawab rumah kos dan hotel diimbau untuk lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap, "Dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum," pungkasnya.

0 Komentar

close