2 Pria Pengedar Ganja di Aceh Barat Diringkus Polisi

Aceh Barat - Dua orang pria ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat karena terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ganja pada Jumat, 28 Juli 2023 di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan pertama terjadi saat seorang tersangka berinisial AH, usia 43 tahun, seorang wiraswasta dan warga Desa Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, diamankan sekitar pukul 01.00 WIB. 

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat dari masyarakat Desa Ujung Simpang mengenai kecurigaan akan adanya transaksi narkotika.

"Personel Satresnarkoba langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan satu orang berinisial AH, beserta barang bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis ganja pada Rabu, 2 Agustus 2023," katanya.

Ganja-ganja tersebut ditemukan di sekitar rumah tersangka, sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dengan berat bruto sekitar 900 gram.

Berlanjut dari pengakuan tersangka AH, dia mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial FAR, yang berusia 23 tahun dan merupakan warga Desa Peulanteu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat. AH membeli dua kilogram ganja dari FAR dengan harga Rp2,6 juta.

Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap FAR di rumahnya pada Jumat sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika jenis ganja, serta uang tunai sebanyak Rp1,3 juta yang FAR akui sebagai sisa hasil penjualan ganja kepada AH.

"Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Aceh Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka, AH dan FAR, melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara," tutupnya.

0 Komentar

close