5 Kurir Sabu Jaringan Internasional di Pidie Jaya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap lima terdakwa yang merupakan kurir dalam jaringan internasional penyelundupan sabu-sabu.

"Terdakwa berinisial ZK, TM, JI, BD, dan YD telah dituntut dengan hukuman mati," Kepala Kejari Pidie Jaya melalui Kasi Intelijen Hafrizal, Oktario Hartawan, Kamis.

Hafrizal juga menyebutkan bahwa dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, kelima terdakwa didakwa berdasarkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Permintaan hukuman mati diajukan karena terdakwa secara langsung terlibat sebagai kurir dalam jaringan internasional perdagangan gelap narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, pada Minggu (22/1) pukul 01.30 WIB, tim gabungan dari Mabes Polri berhasil menangkap ZK bersama dengan barang bukti seberat 149 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik berlabel bahasa Cina. 

Penangkapan ZK dilakukan di Pelelangan Ikan (TPI) Kiran, wilayah pantai Keurisi Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.

Selanjutnya, berdasarkan pengembangan dari barang bukti tersebut, penangkapan dilakukan terhadap empat tersangka lainnya yaitu TM, JI, BD, dan YD.

Setelah itu, Mabes Polri meneruskan kasus ini kepada Kejaksaan Agung dan Kejari Pidie Jaya untuk proses penuntutan lebih lanjut.

0 Komentar

close