5 Pengedar Sabu dan Ganja di Lhokseumawe Diciduk Polisi

Lhokseumawe - Pada Sabtu (5/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, aparat Kepolisian dari Mapolsek Banda Sakti melakukan penggerebekan di Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe terkait tempat transaksi narkotika.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, lima tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. 

Kelima tersangka diidentifikasi dengan inisial MI (31), FS (46), dan ID (35), warga Kecamatan Banda Sakti. Selanjutnya, ada tersangka IS (35) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan RJ (25) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"Kelima tersangka bersama barang bukti narkotika, yakni 25 paket ganja dan 42 paket sabu seberat total 7,65 gram telah kita amankan ke Polsek untuk pengembangan lebih lanjut dan termasuk penyelidikan terkait asal usul perolehan narkotika tersebut," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH.

"Begitu kita terima laporan dari masyarakat setempat tentang keberadaan kelima tersangka yang telah meresahkan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap mereka beserta barang bukti narkotika," ungkap Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH.

Selain itu, Kapolsek juga mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Banda Sakti untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

0 Komentar

close