Bawa 50 Kg Ganja Dalam Peti Buah, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi

Polisi berhasil mengungkap kasus besar narkoba dengan menyita sebanyak 50 kilogram ganja di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur pada dini hari Selasa (29/8/2023).

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Jajaran Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat dan anggota Polsek Cilaku.

Tersangka, seorang warga asal Aceh, berhasil diamankan di Kantor Mapolsek Cilaku.

Kapolsek Cilaku, Kompol Nandang, membenarkan bahwa narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram ditemukan dalam sebuah peti yang tertulis "manisan buah UD Berkah". 

"Tersangka, yang baru dua hari tinggal di Desa Sukasirna, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, berasal dari Aceh," katanya, Rabu (30/8).

Penemuan ganja sebanyak 50 kilogram ini merupakan hasil pengembangan oleh tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kanit III, AKP Dewa Ayu Santi. Polsek Cilaku hanya turut mendampingi dalam proses pengungkapan ini.

"Tersangka berhasil diamankan bersama peti yang berisi 50 kilogram ganja yang dikemas dengan plastik, dengan label manisan UD Berkah," ujarnya.

Menurut keterangan warga sekitar, ganja tersebut diangkut oleh tersangka ke rumah kontrakannya dengan menggunakan mobil boks. 

"Tersangka baru dua hari menempati rumah kontrakan tersebut, sehingga warga sekitar tidak merasa curiga," lanjutnya.

Hingga saat ini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan pengembangan kasus ini di beberapa wilayah. 

"Pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan lebih lanjut masih dilakukan oleh anggota yang berwenang," tutupnya.

0 Komentar

close