BNN Aceh Tangkap Nelayan di Peunayong, 11 Paket Sabu Disita

Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi di Peunayong, Banda Aceh, pada malam Minggu (20/8/2023).

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai SS (37), ditangkap oleh personel Bidang Berantas BNNP Aceh sekitar pukul 24.00 WIB di kawasan Peunayong.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Aceh, Kombes Pol Beridiansyah, mengungkapkan bahwa tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Barang bukti tersebut meliputi 11 paket kecil sabu dengan total berat 2,53 gram. Selain narkotika, barang bukti non-narkotika juga berhasil disita, termasuk satu unit handphone Vivo, satu dompet, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu Kartu Identitas Sipil (KIS).

"Pelaku saat ini telah diamankan oleh petugas BNNP Aceh untuk proses penyelidikan yang lebih lanjut," katanya.

Tindakan tegas dari BNNP Aceh ini menunjukkan upaya serius dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Pelaku akan menjalani penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

0 Komentar

close