BNN Jabar Gagalkan Penyelundupan Sabu 7 Kg Jaringan Aceh, 5 Pelaku Diringkus

Jabar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis metamfetamina atau sabu seberat lebih dari 7 kilogram, yang dilakukan oleh sindikat jaringan asal Aceh. 

Narkotika tersebut disembunyikan dengan cermat di dalam sebuah bus dengan cara ditempatkan di ruang AC yang berada di bagian atap bus.

Dalam operasi yang berhasil dilaksanakan, BNNP Provinsi Jawa Barat berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat, serta menyita barang bukti berupa sabu yang telah dikemas dalam tujuh bungkus plastik warna hijau dengan total berat mencapai 7,602 kilogram. 

Selain itu, satu unit bus PMTOH, empat unit telepon seluler, dan uang tunai sejumlah Rp40 juta juga berhasil diamankan.

Brigjen Pol M Arief Ramdhani, Kepala BNN Jabar, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat Caringin pada 15 Juli 2023. 

Laporan tersebut mengindikasikan adanya transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh kondektur bus tujuan Banda Aceh menuju Kota Bandung. 

Sebagai respons terhadap laporan tersebut, tim Bidang Pemberantasan BNN Jabar segera melakukan penyelidikan. 

Pada tanggal 19 Juli 2023, tim berhasil mengamankan dua orang supir dan tiga kondektur bus PMTOH yang beroperasi pada rute Banda Aceh-Jakarta-Bandung di rest area KM19 Tol Jakarta-Cikampek, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atap dan blower AC. Sabu tersebut dikemas dalam tujuh bungkus plastik berwarna hijau dengan merek teh hijau 'GUA NYI WANG', di dalamnya terdapat kristal yang diduga sebagai sabu," kata M Arief, Selasa (8/8).

Para tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial B, D, F, serta supir R dan S, bekerja atas perintah tersangka Z, yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Sabu tersebut seharusnya akan diserahkan kepada seseorang dengan inisial TA pada tanggal 22 Juli di Jalan Soekarno-Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung.

"TA atau A berasal dari Jakarta dan diperintahkan oleh temannya M atau A, yang berasal dari Aceh dan tinggal di Depok, untuk mengambil tas berisi sabu sambil membawa uang tunai sebesar Rp35 juta. Sementara Rp5 juta merupakan bagian dari pembayaran yang diberikan oleh tersangka," jelas M Arief.

Arief menambahkan para tersangka ini sebelumnya telah tiga kali membawa sabu milik Z dengan total berat 3 kilogram pada bulan Mei, dengan menerima upah sebesar Rp10 juta.

"Dengan berhasilnya operasi ini, BNNP Jawa Barat bersama aparat penegak hukum dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) berhasil melindungi lebih dari 45.000 masyarakat Jawa Barat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Jabar, Kombes Pol Heru Yulianto, menjelaskan berdasarkan kemasan yang digunakan untuk menyimpan barang bukti yang diduga sabu, kemungkinan besar narkotika tersebut berasal dari luar negeri dan diperdagangkan oleh sindikat lokal.

"Melihat dari kemasan teh hijau, ada indikasi bahwa barang ini berasal dari luar negeri. Para pelaku dapat dikenai hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.

0 Komentar

close