Edarkan Obat Tanpa Izin, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi

Subang - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah Kecamatan Pabuaran. 

Dalam operasi singkat, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial F (27) yang merupakan warga Kelurahan Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, Senin (14/8) sekitar pukul 16.17 WIB.

Pria asal Aceh tersebut ditangkap karena terbukti terlibat dalam peredaran dan penjualan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. Tersangka diduga mengedarkan ribuan tablet jenis tramadol dan hexymer di wilayah tersebut.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang diterima dari masyarakat. Sat Narkoba Polres Subang kemudian melakukan tindak lanjut terhadap informasi tersebut.

Penangkapan F dilakukan di sebuah gubuk persawahan di Kampung Kubang Jati, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita ribuan tablet obat sediaan farmasi berbagai merek, dengan total sebanyak 4.400 tablet. Barang bukti tersebut berhasil diamankan dan diakui oleh tersangka.

"Kami berhasil mengamankan sekitar 4.400 tablet obat sediaan farmasi berbagai merek," ujar AKP Heri Nurcahyo.

Tersangka juga mengakui bahwa ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam hasil penyitaan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 280 strip obat tramadol hcl 50 mg, 3 paket plastik bening berisi obat warna kuning jenis hexymer (masing-masing paket berisi 500 butir), 9 paket plastik klip bening berisi obat hexymer (masing-masing paket berisi 8 butir), 14 strip obat tramadol hcl 50 mg (masing-masing berisi 2 butir), 1 buah tas slendang warna biru tua bertuliskan "Calvin Klein jeans", uang tunai senilai Rp 340.000, dan 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pelaku.

Heri Nurcahyo menjelaskan kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Tersangka F saat ini berada dalam sel tahanan Mapolres Subang dan dapat dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Subang, Heri Nurcahyo, menegaskan komitmen Sat Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba dan obat sediaan farmasi tanpa izin. Langkah ini diambil demi melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pemuda.

"Kami mengajak masyarakat untuk semakin sadar akan bahaya obat sediaan farmasi tanpa izin dan turut berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang ilegal yang dapat merusak generasi muda," tegasnya.

Kepolisian terus berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan terkait obat-obatan ilegal.

0 Komentar

close