Eks Panglima TNI, Andika Perkasa Sebut 3 Oknum TNI yang Siksa Warga Aceh hingga Tewas Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Kasus penyiksaan hingga pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), seorang pria asal Aceh, mendapat perhatian dari eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa. Tiga oknum TNI, satu di antaranya anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), terlibat dalam kejadian ini.

Andika Perkasa memberikan respons terkait kasus ini, yang melibatkan tiga anggota TNI, salah satunya dari Paspampres, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur (25), yang akhirnya menyebabkan kematiannya.

Imam Masykur diduga diculik dan disiksa sebelum ditemukan tewas di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Tiga pelaku, anggota TNI, kini telah berhadapan dengan proses hukum. Mereka adalah Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J.

Andika Perkasa menyoroti tindak pidana berlapis yang terjadi dalam kasus ini, dan ia mengharapkan pelaku mendapat hukuman yang berat.

"Yang jelas itu merupakan tindak pidana, macam-macam ada penculikannya, ada tindakan penggunaan kekerasan yang mengakibatkan mati."

"Pasal berlapis, yang jelas harus diproses secara hukum, harus itu," kata Andika Perkasa, sebagaimana dilansir dari tayangan YouTube Merdeka.

Saat ditanya mengenai tindakan yang akan diambil jika kasus ini terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Panglima TNI, Andika Perkasa menjawab dengan nada tawa dan menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi tanggung jawab pejabat TNI saat ini.

"Itu kan hipotetis, biarlah pejabat sekarang yang nanti berkomentar," tambahnya.

Mengenai Praka RM, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini, ia adalah seorang anggota militer aktif.

Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, membenarkan bahwa Praka RM adalah anggota Paspampres. Namun, ia menjelaskan bahwa Praka RM tidak terlibat dalam pengawalan Presiden atau Wakil Presiden.

Praka RM sehari-harinya bertugas dalam pengawalan dan patroli motor, bukan pengawalan langsung terhadap para pejabat.

Mayjen TNI Rafael Granada Baay menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika anggota Paspampres terbukti terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.

0 Komentar

close