Lakukan Penganiayaan dan Pencurian, Pria di Langsa Diringkus Polisi

Langsa - Personel Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pencurian di Gampong Sungai Pauh Firdaus, Dusun Muttaqin, Kecamatan Langsa Barat pada Sabtu, 19 Agustus.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, menjelaskan tersangka yang diamankan adalah SP, seorang wiraswasta berusia 40 tahun dan merupakan warga Desa Sungai Pauh Firdaus, Dusun Muttaqin, Kecamatan Langsa Barat. 

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti penganiayaan berupa gelas kaca yang pecah dan martil bergagang kayu.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pencurian, termasuk mesin bobot ayam, tiga tabungan gas berukuran 3 kg, timbangan digital kompor panggang ayam, sebilah parang bergagang kayu, dan kompor masak air.

Kronologis penangkapan ini dijelaskan oleh Kapolsek. Pada Jumat, 18 Agustus 2023, sekitar pukul 17:30 WIB, Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menerima informasi mengenai keberadaan tersangka SP di Gampong Sungai Pauh Firdaus, Dusun Muttaqin, Kecamatan Langsa Barat. 

Tersangka SP sebelumnya telah terlibat dalam penganiayaan terhadap korban Darmansyah M Kasem pada Jumat, 2 Juni 2023, sekitar pukul 12:30 di Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat. 

Kejadian ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/67/VI/2023/SPKT/Polsek Langsa Barat/Polres Langsa/Polda Aceh tanggal 03 Juni 2023.

Tim Unit Reskrim Polsek Langsa Barat kemudian bergerak menuju Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat. Saat itu, tersangka SP berada di rumahnya di Gampong Sungai Pauh Firdaus. 

Pada saat penangkapan, tersangka SP juga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban Siti Radiah dengan menggunakan martil, yang mengakibatkan luka di bagian kaki kanan korban. 

Kejadian ini dicatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/94/VIII/2023/SPKT/Polsek Langsa Barat/Polres Langsa/Polda Aceh tanggal 18 Agustus 2023.

Selain itu, menurut Kapolsek, tersangka SP juga terlibat dalam dugaan kasus pencurian pada Senin, 01 Mei 2023, sekitar pukul 22:30 WIB di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. Kejadian ini dijadikan dasar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/55/V/2023/SPKT/Polsek Langsa Barat/Polres Langsa/Polda Aceh tanggal 02 Mei 2023.

"Tersangka SP saat ini telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

0 Komentar

close