Mantan Anggota DPRD Ditangkap Terkait Kasus Gas Oplosan LPG 3 Kg

Penyidik Unit 3 Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap IA, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, terkait dugaan kasus penyalahgunaan gas oplosan LPG bersubsidi 3 kg.

"Tersangka IA berhasil diringkus oleh petugas di kompleks Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Sabtu (19/8)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol HadI Wahyudi, Senin (21/8).

Hadi menjelaskan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Informasi mengenai tempat persembunyian tersangka diperoleh oleh personel, yang kemudian bergerak cepat ke lokasi di Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai, dan berhasil menangkapnya.

"Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Hadi.

Kabid Humas juga menegaskan, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap IA dan sedang mengembangkan penyelidikan terkait adanya dugaan tersangka lainnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah mengamankan pemilik pangkalan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pada Rabu (16/8), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pemilik pangkalan tersebut, yang dikenal dengan inisial BSS, datang ke Polda Sumut bersama pihak keluarga dan penasihat hukumnya untuk menyerahkan diri.

Hadi menyebutkan bahwa saat ini BSS masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. "BSS, pemilik pangkalan LPG, telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Kabid Humas Polda Sumut.

0 Komentar

close