Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Aceh Barat

Aceh Barat - Operasi gabungan antara personel Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil menggagalkan aktivitas tambang ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat pada Senin, 14 Agustus 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang prihatin dengan aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin.

Muliadi menjelaskan, ketiga individu yang berhasil diamankan di lokasi tersebut masing-masing bernama MT (33), AA (24), dan MY (25). 

Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.

"Mereka bertiga kami amankan terkait operasi penambangan ilegal di Aceh Barat. Mereka diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari pejabat yang berwenang. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan dua unit ekskavator di lokasi tersebut," ujar Muliadi, Senin malam, 14 Agustus 2023.

Saat ini, ketiga pelaku bersama dua unit ekskavator yang menjadi barang bukti telah diamankan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik akan mengenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sejalan dengan Pasal 55 KUHPidana," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian guna melindungi lingkungan dari dampak buruk tambang ilegal. 

"Aktivitas penambangan tanpa izin, selain merusak lingkungan, juga tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tutupnya.

0 Komentar

close